Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Toyota Camry Sitaan KPK, Limit Mulai Rp 180 Jutaan

Kompas.com - 13/09/2021, 12:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Innova Venturer hasil rampasan KPK, ada juga mobil sedan Toyota Camry dari kasus yang sama turut dilelang oleh pemerintah secara terpisah.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I melelang Camry tipe 2.5 Hybrid A/T ini dengan nilai limit atau harga bukaan lelang Rp 185.562 juta. Lantas uang jaminan yang perlu disetorkan di awal sebesar Rp 60 juta.

Toyota Camry 2.5 Hybrid ini merupakan salah satu tipe dari Camry XV50 yang dijual di Indonesia pada rentang tahun 2012-2018.

Camry bermesin hybrid mengandalkan mesin berbahan bakar bensin dengan kubikasi 2.500 cc dan diduetkan dengan tenaga listrik. Perpaduan kedua sumber energi tersebut mampu menghasilkan tenaga hingga 200 dk dan torsi 270 Nm.

Baca juga: Pahami Rumus 3 Detik Keramat Saat di Jalan Tol

mesin hybrid milik Toyota Camry mesin hybrid milik Toyota Camry

Berkat penggunaan dua sumber energi ini, Camry Hybrid diklaim memiliki konsumsi bahan bakar yang lebih efisien ketimbang Camry konvensional.

Jika melihat di sejumlah bursa mobil bekas daring, Camry tipe tersebut dibanderol di kisaran harga Rp 250-300 jutaan.

Sama seperti Innova Venturer di lelang sebelah, sedan Camry ini juga dilelang dengan sistem closed bidding yang berarti peserta lelang tidak bisa melihat penawaran yang diajukan peserta lainnya.

Dengan sistem lelang tersebut, sudah ditetapkan batas akhir pengajuan penawaran pada Rabu (15/9/2021) pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021, Bagnaia Menang, Quartararo Terus Memimpin

Potret interior Toyota Camry Hybrid yang tengah dilelang pemerintah Potret interior Toyota Camry Hybrid yang tengah dilelang pemerintah

Jika berminat, segera daftarkan diri sebagai peserta lelang pada situs resmi lelang.go.id. Seusai mendaftar akan diberikan nomor rekening virtual untuk melakukan transfer uang jaminan. Batas akhir penyetoran uang jaminan adalah satu hari sebelum lelang ditutup.

Uang jaminan ini nantinya akan dikembalikan jika gagal memenangkan lelang. Lalu bagi pemenangnya bisa melakukan pelunasan lelang ditambah bea sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja usai memenangkan lelang.

Jika ingin melakukan pengecekan unit secara langsung, bisa mendatangi Kantor Rubbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang JL. Tmp. Taruna 41 Kota Tangerang pada Selasa (14/9/2021) pukul 10.00-12.00 WIB.

Untuk informasi lebih detail, bisa kunjungi laman lelang terkait pada tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau