Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina

Kompas.com - 21/08/2021, 12:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Populasi motor 2-tak di Indonesia sudah semakin langka. Sebab, tidak ada lagi pabrikan yang mengeluarkan motor baru dengan mesin 2-tak.

Motor 2-tak dilarang beredar karena emisi yang dihasilkan pada umumnya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Pebalap Veteran Cerita Suka Duka Motor Balap 500 cc 2-tak

Beberapa di antaranya juga banyak yang menjadi motor koleksi, seperti Yamaha F1ZR, RX-King, Suzuki Satria, Kawasaki Ninja 150 RR, dan lainnya.

Larangan motor 2-tak untuk menggunakan Pertalite ternyata hoaxDok. @roda2blog Larangan motor 2-tak untuk menggunakan Pertalite ternyata hoax

Meski demikian, masih ada sebagian pemiliknya yang menggunakan motor 2-tak, baik untuk berkegiatan sehari-hari maupun berkendara di akhir pekan saja.

Belum lama ini, media sosial dibuat heboh soal larangan motor 2-tak untuk menggunakan Pertalite. Hal ini memicu kontra dari para pemilik motor 2-tak.

Baca juga: Ini 3 Motor 2-Tak yang Harganya Kini Tembus Ratusan Juta Rupiah

Dalam foto yang beredar, disebutkan bahwa, "Mulai tanggal 22 Agustus 2021, semua SPBU tidak melayani pengisian Pertalite untuk 2-tak."

Suzuki Satria 2-takAndi Panser/Blue Tech Suzuki Satria 2-tak

Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Eko Kristiawan, mengatakan, tidak ada larangan tersebut. Dia menambahkan, sumber tersebut bukan berasal dari Pertamina.

"Sepertinya ada kesalahpahaman. Ini masuk kategori hoax ya," ujar Eko, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Menurut beberapa sumber, 2-tak yang dimaksud adalah penjual bensin eceran yang di beberapa daerah juga disebut bensin 2-tak. Jika dilihat dari edaran pada foto tersebut, pemberitahuan itu juga ditujukan untuk seluruh pengecer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com