Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Jangan Mengumbar Kebodohan di Jalan

Kompas.com - 10/08/2021, 10:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kali sepeda motor dijadikan pilihan untuk sarana angkutan barang padahal tidak semestinya begitu. Tidak jarang ditemui pengendara motor membawa barang melebihi kapasitas kendaraan itu sendiri.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owners Indonesia. Dalam rekaman tersebut memperlihatkan pengendara motor yang membawa kardus bertumpuk dengan dimensi yang melebihi aturan yang sudah ditentukan.

Bahkan, beberapa kali pengendara motor itu terlihat oleng karena terpaan angin yang cukup kencang.

Baca juga: Federal Oil Gresini Moto2 Bidik Kemenangan di Moto2 Austria

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengendara motor itu tersebut sudah mengabaikan faktor keamanan saat berkendara.

“Semua jenis kendaraan apapun itu tidak boleh over laoding dan over dimension, yang dibawa pengemudi motor tersebut memang ringan, tapi sudah melebihi dimensi motornya. Bahanya bukan hilang keseimbangan tapi visibilitaspun terganggu,” ujar Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Sony melanjutkan, setidaknya ada empat aturan muatan yang ideal di bawa oleh sepeda motor.

“Pertama, lebarnya tidak boleh melebihi setang. Kedua, tingginya tidak boleh lebih dari bahu pengendara. Ketiga, panjangnya tidak boleh melebihi behel belakang motor. Terakhir, beratnya tidak boleh lebih dari 70 kg,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Sekalipun jaraknya dekat dan pengendara motor merasa hal tersebut baik-baik saja jika dilakukan, menurut Sony, jawaban itu merupakan pembelaan yang tidak mendasar.

“Banyak pengendara motor yang mengabaikan cara, etika, dan teknik berkendara, sehingga faktor keselamatan dilupakan. Secara tidak sadar mereka sudah mengumbar kebodohannya,” katanya.

Sony menyarankan, jika pengendara motor tetap ingin membawa barang yang melebih muatan kendaraan, lebih baik urungkan niat dan sewa kendaraan angkutan barang.

“Memang akan lebih mahal, tapi lebih aman. Tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk orang lain,” kata Sony.

Adapun peraturan tentang muatan bagi pengendara motor sejatinya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 ayat 4 dan pasal 11.

Motor membawa beban berat KOMPAS.com/Gilang Motor membawa beban berat

Dalam peraturan itu disebutkan muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Lalu barang muatan ditempatkan di belakang pengendara.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengendara. Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Baca juga: Naik Motor Malam Hari Lebih Berisiko Dibanding Siang

Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).

Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau