Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa di Persimpangan Jalan Kerap Terjadi Kemacetan

Kompas.com - 07/08/2021, 13:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di persimpangan, terutama di kota-kota besar pasti kerap melihat atau menemukan jalan macet.

Kondisi tersebut bisa disebabkan oleh banyak faktor.

Pemerhati masalah transportasi mengatakan Budiyanto mengatakan, penyebabnya tergantung dari karakteristik pada objek di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Budiyanto, faktor paling utama biasanya karena persimpangan tersebut tidak dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), atau bahkan ada namun tidak berfungsi.

“Faktor kedua, simpang tersebut tidak diatur dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alhasil semua pengendara saling menyerobot, dan tidak ada yang mau mengalah. Sehingga akan menimbulkan kemacetan yang cukup parah,” kata Budiyanto belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Waspada Rekonstruksi Jalan, Ada Perubahan Lajur Transaksi di GT Ciawi

Poin ketiga, penyebabnya juga bisa dikarenakan banyak mobil atau motor yang parkir di sekitar lokasi.

Terakhir, bisa juga disebabkan karena volume kendaraan bermotor sangat padat, sampai akhirnya menimbulkan kemacetan dan kesemerawutan lalu lintas.

“Apabila seperti itu, maka harus ada pengaturan yang dilaksanakan bergantian secaa bertahap. Agar tidak terjadi kemacetan yang parah di sekitar lokasi,” kata dia.

Aturan

Baca juga: Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 113, cara dan etika berkendara ketika dipersimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2025 Digelar Sabtu, Ini Prediksi Idul Fitri 1446 Hijriah

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)

Baca juga: Belajar dari Titiek Puspa, Kenali Penyebab Pecah Pembuluh Darah dan Risikonya

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau