Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kenapa di Persimpangan Jalan Kerap Terjadi Kemacetan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di persimpangan, terutama di kota-kota besar pasti kerap melihat atau menemukan jalan macet.

Kondisi tersebut bisa disebabkan oleh banyak faktor.

Pemerhati masalah transportasi mengatakan Budiyanto mengatakan, penyebabnya tergantung dari karakteristik pada objek di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Budiyanto, faktor paling utama biasanya karena persimpangan tersebut tidak dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), atau bahkan ada namun tidak berfungsi.

“Faktor kedua, simpang tersebut tidak diatur dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alhasil semua pengendara saling menyerobot, dan tidak ada yang mau mengalah. Sehingga akan menimbulkan kemacetan yang cukup parah,” kata Budiyanto belum lama ini kepada Kompas.com.

Poin ketiga, penyebabnya juga bisa dikarenakan banyak mobil atau motor yang parkir di sekitar lokasi.

Terakhir, bisa juga disebabkan karena volume kendaraan bermotor sangat padat, sampai akhirnya menimbulkan kemacetan dan kesemerawutan lalu lintas.

“Apabila seperti itu, maka harus ada pengaturan yang dilaksanakan bergantian secaa bertahap. Agar tidak terjadi kemacetan yang parah di sekitar lokasi,” kata dia.

Aturan

Jika menilik kembali Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 113, cara dan etika berkendara ketika dipersimpangan sudah jelas dipaparkan.

Sebagai contoh, ketika pengendara ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama dan berada di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas, maka utamakan lebih dahulu pengendara lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama. Jangan langsung tancap gas dari gang atau jalan yang lebih kecil tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan lengkap mengenai berkendara pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas menurut Pasal 113 ayat satu. Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus,

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Lalu pada ayat kedua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/07/134200115/alasan-kenapa-di-persimpangan-jalan-kerap-terjadi-kemacetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke