Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Banyak yang Tahu, Ini Ragam Tipe Rest Area di Jalan Tol

Kompas.com - 23/07/2021, 18:51 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau umum disebut dengan rest area adalah salah satu fasilitas yang wajib ada dalam sebuah jalan tol.

Sesuai namanya, rest area difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan tol. Tidak hanya untuk istirahat manusia saja, fasilitas ini juga menjadi lahan untuk mengistirahatkan kendaraan.

Sebab, kendaraan yang baru menempuh perjalanan jauh lintas daerah perlu diistirahatkan agar tidak mudah mengalami kerusakan.

Apabila diperhatikan lebih seksama, tiap rest area yang dibangun oleh pengelola jalan tol memiliki luas lahan yang tidak sama. Fasilitasnya pun bisa berbeda-beda antar rest area.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Bahkan di beberapa rest area ditemukan tempat rekreasi layaknya sebuah atraksi wisata yang bisa digunakan pengguna jalan tol.

Dapat dikatakan, ada beberapa jenis rest area yang dibedakan berdasarkan tingkat kelengkapan sarana prasarana yang ada di dalamnya.

Lebih detail, pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol disebutkan mengenai pengelompokan tipe rest area tersebut. Rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.

Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021

Lantas pada rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari rest area tipe A. Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, serta lahan parkir.

Yang terakhir adalah rest area tipe C. Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding rest area tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, mushola, dan lahan parkir yang sifatnya sementara.

Selain itu, perlu jadi catatan bahwa rest area tipe C tidak setiap hari dioperasikan. Rest area ini hanya bisa digunakan pada masa libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, Hari Raya Natal, dan libur tahun baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau