Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online untuk Warga Jawa Tengah

Kompas.com - 30/06/2021, 06:39 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor yang harus dibayarkan setiap satu tahun sekali.

Selain harus datang ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak motor secara daring atau online.

Bagi warga Jawa Tengah, sudah ada aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan.

Baca juga: Salah Kaprah Fungsi Tuas Spion Tengah di Mobil, Ternyata Ini Manfaatnya

Adanya aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor membuat proses menjadi semakin mudah. Hal ini juga dapat mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia karena mengurangi kerumunan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Aplikasi yang dapat digunakan yakni aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh melalui ponsel di play store bagi pengguna android. Berikut adalah langkah membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi New Sakpole E-Samsat, yang pertama yakni pendaftaran.

Baca juga: Wuling Pangkas Harga Confero, Lebih Murah dari Toyota Calya

Tahap 1, Masukkan data kepemilikan dan data kendaraan bermotor.
Data yang perlu dimasukkan yakni Nomor Polisi kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka. Setelah itu klik atau pilih daftar untuk melanjutkan.

Tahap 2, Verivikasi data kendaraan bermotor
Cermati data pemilik kendaraan dengan teliti, apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Jika sesuai klik "lanjut" untuk melanjutkan tahap berikutnya.

STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL STNK skuter listrik Viar Q1(Triangle Motorindo)

Tahap 3, E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ
Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut.

Untuk melihat rincian penetapan PKB dan SWDKLLJ pilih "lihat rincian", apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Kemudian pilih "lanjut" untuk melanjutkan.

Baca juga: Catat, Ada Layanan Bikin SIM Gratis di Wilayah Ini

Tahap 4, Pilih cara pembayaran
Ada beberapa pilihan cara bayar dan pilih pembayaran yang sesuai. Kemudia cermati dengan teliti rincian tagihan dan cara pembayaran kemudain dapatkan kode pembayaran dengan pilih "dapatkan kode bayar".

Tahap 5, Kode bayar
Setelah mendapatkan kode bayar kemudian lakukan pengunduhan dokumen tagihan. Kemudian bayar pajak kendaraan dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan. Pilih "selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara online. Caranya sebagai berikut.

Baca juga: Beli Mobil Bekas, Lebih Baik Transmisi Manual atau Matik?

  • Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole E-Samsat
  • Pilih permohonan E-Pengesahan
  • Isi data kendaraan
  • Isi data permohonan
  • Verivikasi data kendaraan bermotor
  • Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK
  • Unggah foto fisik kendaraan
  • Cek ulang permohonan dan pernyataan

Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile. Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyediakan mobil Samsat Mobile.

Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat.

"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Begini Cara Cek BPKB Asli Saat Beli Mobil Bekas

 

Untuk mencetak SKPD secara mandiri berikut adalah langkah yang harus dilakukan.

1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau