Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Norak, Pengemudi Pasang Lampu Sorot Jadi Lampu Rem Kelap-kelip

Kompas.com - 29/06/2021, 07:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada beberapa pengemudi di jalan raya yang belum memahami penggunaan lampu yang baik dan benar. Salah satunya yang masih kerap ditemui adalah, aksi norak menggunakan lampu sorot menjadi lampu rem kelap-kelip.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat mobil Mitsubishi Pajero Sport menggunakan lampu sorot menjadi lampu rem kelap-kelip.

Hampir seluruh netizen yang menuliskan komentar pada unggahan tersebut mengatakan tindakan pemilik mobil sangat norak dan berbahaya.

Baca juga: Bahaya Ganti Mika Bening pada Lampu Rem Sepeda Motor

Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, tidak perlu menggunakan lampu tambahan. Sebab, tiap pabrikan sudah mendesain lampu rem sesuai dengan regulasi, bahwa lampu standar yang paling aman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ujar Sony, ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Sony, tindakan tersebut justru membuat potensi tertabrak lebih tinggi. Saat hujan, terangnya justru semakin membahayakan pengemudi di belakangnya. Sebab, ditambah dengan pantulan air hujan.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Penggunaan Lampu Rem Kelap-kelip Dilarang

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, setiap lampu yang ada di mobil memiliki arti yang sudah standar. Saat warna lampu atau cara lampu menyala berubah, dapat membingungkan pengguna jalan di belakangnya.

"Lampu-lampu yang terdapat di mobil juga merupakan alat komunikasi kita. Kalau alat komunikasinya tidak menggunakan bahasa yang umum, maka akan terjadi kesalahpahaman," kata Marcell.

Desain lampu belakang yang menawan punya daya tarik tersendiri bagi para pecinta produk BMW karena merupakan karya terbaru.Kompas.com - Wisnu Nugroho Desain lampu belakang yang menawan punya daya tarik tersendiri bagi para pecinta produk BMW karena merupakan karya terbaru.

Perlu diingat, penggunaan lampu rem model tersebut dilarang. Aturannya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106, yang berbunyi:

"Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya."

Sedangkan untuk sanksinya, sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Baca juga: Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk Pakai Pelat Palsu

Ilustrasi lampu belakang Nissan Terra terbaru.Youtube.com/Nissan Middle East Ilustrasi lampu belakang Nissan Terra terbaru.

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau