Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Salah, Pahami Beda Ban Vulkanisir dan Suntikan

Kompas.com - 25/05/2021, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua fenomena daur ulang ban yang dikenal selama ini di masyarakat, yakni dengan cara vulkanisir (regroovable) atau suntikan.

Fenomena itu terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan, sehingga mendorong para pedagang untuk melakukan hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa ban vulkanisir dengan suntikan berbeda.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Menurut On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, vulkanisir sama juga menganti telapak ban dengan yang benar-benar baru.

Dalam industri ban, vulkanisir sudah diakui atau sah karena dilakukan oleh pabrikan itu sendiri.

“Sementara, suntikan merupakan ban yang sudah hampir habis kedalaman telapak ban, kemudian diukir bagian telapaknya dengan pisau khusus dengan harapan kembang ban bertambah tingginya,” ujar Zulpata kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo memeriksa kondisi ban bus PO Mulyo Indah di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo memeriksa kondisi ban bus PO Mulyo Indah di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018).

Secara kualitas, vulkanisir pun tidak seperti ban normal, atau secara kemampuan hanya 60-70 persen dari ban biasa. Jenis itu dibuat juga karena untuk menekan biaya kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Upaya DFSK Dekatkan Diri ke Konsumen Indonesia

Namun, Zulpata menegaskan, untuk penggunaan ban suntikan sangat tidak disarankan. Sebab, praktiknya curang dengan cara mengukir kembali karet sampai membentuk kembangan atau ulir seperti ban baru.

“Jelas itu sangat berbahaya, karena ban untuk mobil pribadi sendiri ada aturan dan batasannya. Kalau sampai diukir lagi akan membahayakan buat konsumen,” kata Dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau