Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Ini Kabur dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

KLATEN, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial unggahan video yang memperlihatkan pengemudi mobil VW Beetle berwarna kuning kabur dari polisi di pos penyekatan mudik Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Dalam video yang diunggah akun instagram @merapi_uncover, Minggu (9/5/2021), pengemudi mobil VW Beetle tersebut langsung tancap gas saat akan diperiksa oleh polisi yang bertugas.

Dalam usahanya melarikan diri, pengemudi tersebut sempat menabrak salah satu anggota kepolisian.

Dari sisi hukum, sikap pengemudi yang kabur saat diperiksa oleh petugas kepolisian tersebut melanggar aturan undang-undang yang berlaku.

"Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Selain itu, terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar pasal tersebut. Lebih lanjut sanksi yang dikenakan diatur dalam Pasal 282 yang berbunyi;

"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Melalui akun instagram resmi Polres Klaten di @polres_klaten, telah dijelaskan bahwa pengemudi mobil VW Beetle kuning yang kabur dan menabrak anggota polisi yang bertugas telah ditangkap dan diamankan di Polres Klaten.

Hingga saat ini, pengemudi tersebut tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/09/165932015/mobil-ini-kabur-dan-tabrak-polisi-di-pos-penyekatan-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke