Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Diputar Balik, Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Bisa Kena Tilang?

Kompas.com - 08/05/2021, 15:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan 381 titik penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah aktivitas mobilisasi sebelum serta sesudah periode libur lebaran tahun ini hingga 24 Mei 2021.

Pasalnya, hal tersebut dinilai bisa menjadi penyebaran virus corona atau Covid-19. Apalagi, belakangan angka penularannya cukup tinggi dengan masuknya puluhan WNA dari India.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Ini Kerugian jika Nekat Mudik Pakai Jasa Travel Gelap

Arus lalu lintas di Jalan Raya Pajajaran arah Jalan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami kepadatan imbas diberlakukannya sistem ganjil genap di seputar Istana Kepresidenan Bogor atau jalur sistem satu arah (SSA), Sabtu (1/5/2021).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Arus lalu lintas di Jalan Raya Pajajaran arah Jalan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami kepadatan imbas diberlakukannya sistem ganjil genap di seputar Istana Kepresidenan Bogor atau jalur sistem satu arah (SSA), Sabtu (1/5/2021).

Di sana, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Meski demikian, tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik serta mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Lantas bagaimana bila ada warga yang nekat melakukan mudik dengan menggunakan kendaraan bermotor? Apakah petugas bisa menilangnya?

"Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan, tak untuk diberikan sanksi kurungan," kata Kasubag Dalops Korlantas Polri, AKBP Dhafi belum lama ini.

Polisi, lanjut Dhafi, juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pasalnya, orang yang pergi untuk keperluan pekerjaan dan keperluan darurat masih diperbolehkan untuk melintas.

Baca juga: Dua Hari Larangan Mudik, Polisi Putar Balik Paksa 32.815 Kendaraan

Sebuah kendaraan memasuki lajur pemutaran balik di pos penyekatan mudik lebaran di sekitar Bendungan Ir Soetami, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang dioperasikan Polres Blitar, Kamis (6/5/2021)Dok. Polres Blitar Sebuah kendaraan memasuki lajur pemutaran balik di pos penyekatan mudik lebaran di sekitar Bendungan Ir Soetami, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang dioperasikan Polres Blitar, Kamis (6/5/2021)

"Diawali pemeriksaan kalau memang dia bukan mudik, harus ada beberapa tahapan administrasi, surat izin, bebas Covid-19, rapid test juga dicek," ujar Dhafi.

"Kalau itu dipenuhi dan untuk keperluan pekerjaan atau urgent, diperbolehkan selama tidak mudik," tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardi Sarwono mengungkapkan banyak pemudik yang berharap bisa beruntung dan lolos dari titik-titik penyekatan yang dijaga polisi.

"Padahal itu percuma. Kalau lolos di penyekatan pertama, bisa kena di penyekatan kedua, seperti itu terus. Kemudian kalau memang lolos, dia bisa didatangi dan dilaporkan tetangga. Kalau terdeteksi (positif), ya masuk tempat isolasi yang disiapkan pemda," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau