Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Lemah, Masih Banyak Mobil Sipil yang Berani Pakai Rotator

Kompas.com - 28/03/2021, 09:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirine dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.

Seperti video yang baru-baru ini diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indoensia.

Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil SUV menggunakan strobo berkendara melewati garis batas kuning hingga mobil dari lawan arah terpaksa mengalah dan melipir hingga pingir jalan.

Baca juga: Begini Jadinya Kalau Honda CRF 150L Jadi Motor Bebek

Aksi tersebut tentu membuat warganet geram, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, mobil dengan nomor pelat berawalan RF dan menggunakan sirene maupun rotator bukan berarti bebas melanggar aturan lalu lintas.

“Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator,” ucap Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Sabtu (26/3/2021).

Aturan

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Ini Pemenang Grand Civic Pengepul Mobil di IMX 2021 Virtual Stage Bali

Kendati demikian, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, sanki untuk pelanggaran penggunaan strobo atau sirene di jalan ini masih terlalu lemah.

Itulah sebabnya pelanggaran seperti ini selalu terjadi berulang-ulang.

“Bagi mereka yang menggunakan, sanksinya hanya Rp 250.000, siapa pun juga bisa bayar. Jika ingin menertibkan pelanggar seperti itu, sanksi yang diberikan harus lebih berat.
Sayangnya, untuk merubah hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” kata Jusri kepada Kompas.com (26/3/2021)

Menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran bagi kendaraan yang menggunakan strobo, sirene atau rotator dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
justru aparat lah yg kasih contoh ke masyarakat, jd masyarakat ikut2an. lihat aja kelakuan mobil dinas tni, polri di jalanan, termasuk mobil jemputan tni.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau