SOLO,KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau ETLE akan segera diberlakukan di kota Solo, Jawa Tengah. Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat.
Mulai 23 Maret 2021, Satuan lalu lintas kota Solo akan menerapkan masa sosialisai untuk tilang elektronik. Rencananya sosialisai akan dilakukan selama dua minggu.
Pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pada masa sosialisai, akan dikirimkan surat konfirmasi yang menyatakan pelanggaran.
Selanjutnya, pelanggar akan diberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk melakukan konfirmasi.
"Penerapan E-tilang di Solo ini untuk sementara kami fokuskan pada pengguna kendaraan roda empat," jelas Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman melalui sambungan telepon, Sabtu (20/03/2021).
Adhytia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan juga tilang akan diberikan kepada pengendara yang terbukti memainkan ponsel pada saat mengemudi.
Bagi pengguna jalan yang melanggar, bukti pelanggaran akan langsung diproses. Kemudian akan ada surat konfirmasi kepada pelanggar melalui pesan Whatsapp dan dikirimkan juga melalui alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/144100615/mobil-jadi-incaran-ini-jenis-pelanggaran-yang-kena-tilang-elektronik-di