JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Bekasi akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Rencananya, kamera ETLE telah dipasang simpang Jalan RE Martadinata, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Titik ini dipilih karena merupakan akses bagi kendaraan dari arah barat menuju timur atau Karawang maupun sebaliknya.
Baca juga: Berikut Daftar Harga BBM Shell dan Pertamina per Maret 2021
AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polrestro Bekasi, mengatakan, pengemudi yang melanggar marka jalan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman dan sebagainya akan ditilang dengan ETLE.
“Kami masih melakukan sosialisasi tilang elektronik tersebut,” ujar AKBP Ojo Ruslani, dilansir dari laman NTMC Polri (6/3/2021).
Dia berharap, dengan penerapan tilang elektronik ini masyarakat semakin patuh dalam berlalu lintas.
Ini dimaksudkan supaya tercapai tujuan untuk mengurangi tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Bekasi.
Baca juga: LG Akan Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Akhir Maret 2021
“Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam penuh. Nantinya, dikembangkan dengan menambah titik-titik jalan yang dipasang kamera elektronik,” kata Ojo.
Nantinya, para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera dari nomor polisi, akan diberikan surat tilang yang dikirim ke rumah.
Penyelesaian tilang dilakukan melalui pembayaran di Bank BRI dan apabila denda tilang tidak dibayar maka pajak kendaraan akan diblokir.
Baca juga: Tanggapan Pengelola Tol Cipali soal Bus yang Ugal-ugalan
Penerapan sistem tilang elektronik ini kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait lainnya.
"Kita mulai terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya ialah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” ucap Ojo.
10 Polda
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menargetkan setidaknya 10 polda siap menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam 100 hari masa jabatannya.
Sigit mengatakan telah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) agar secepatnya menyiapkan pengembangan layanan ETLE.
"Saya harapkan dalam 100 hari ini minimal ada 10 polda yang bisa melakukan pelayanan tilang ETLE," kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.