Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

100 Hari ke Depan, Tilang Elektronik Makin Intens di 18 Polda

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memperluas jangkauan penindakan tilang elektronik atau traffic law enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia, mulai tahun ini.

Langkah tersebut dilaksanakan seiring dengan program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

"Salah satu yang ditekankan Kapolri dalam program kerja 100 hari-nya ialah pada bidang penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang harus diubah dengan memanfaatkan ETLE," ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, ETLE bisa memberikan dampak positif kepada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, serta tepat. Beriringan dengannya, kasus penindakan hukum yang tak sesuai di lapangan bisa direduksi.

Selain itu, penindakan hukum ini juga bisa meminimalisir kemacetan karena tidak ada petugas yang melaksanakan pemberhentian kendaraan di jalan.

"Melalui tilang elektronik, jumlah personel yang bertugas di lapangan bisa diminimalisir, terawasi 24 jam penuh, serta pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan," ujar Istiono.

"Berdasarkan hasil rapat kita, dibentuk Satgas ETLE," tambahnya.

Adapun program strategis di Satgas ialah melakukan penambahan ETLE di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Riau, dan DIY pada Maret 2021.

Kemudian akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021 di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, NTT, serta Bali.

“Nantinya launching-nya sendiri akan dipimpin oleh bapak Kapolri,” papar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/29/090200815/100-hari-ke-depan-tilang-elektronik-makin-intens-di-18-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke