JAKARTA, KOMPAS.com - DFSK memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang pertama kasus tuntutan konsumen. Sebagai perusahaan yang berlokasi di Indonesia, DFSK menyatakan tunduk dan mengikuti segala peraturan serta hukum yang berlaku.
Sidang perdana yang digelar pada Rabu (27/1/2021) membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Baca juga: Sidang Pertama Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Siap Digelar
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, melalui keterangan resminya.
Sebelumnya, diketahui ada sejumlah konsumen yang melayangkan tuntutan pada DFSK terkait Glory 580. Menurut beberapa konsumen tersebut, Glory 580 tidak bisa menanjak.
Baca juga: Digugat di Indonesia, DFSK Glory 580 Mendarat di Malaysia
Bahkan, menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa kendaraan sudah diperbaiki, tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau stop and go.
Achmad mengatakan, konsumen tidak perlu khawatir dengan kualitas yang ditawarkan oleh kendaraan-kendaraan DFSK di Indonesia. Sebab, seluruh kendaraan dibuat di pabrik DFSK berbasis teknologi 4.0 di Cikande dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen.
"Semua kendaraan penumpang yang ditawarkan dilengkapi dengan Super Warranty 7 Tahun / 150.000 Km. Garansi kendaraan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menghadirkan kendaraan yang berkualitas, andal, dan bisa dipercaya,” kata Achmad.
Selanjutnya, DFSK berharap kepada para konsumen untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apa pun terkait kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.