Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali? Begini Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pejalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).

Secara terperinci, SE Juklak yang mengatur perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum yaitu SE Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk perjalanan ke pulau Bali dengan naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan.

Sedangkan jika melakukan perjalanan di Pulau Jawa dengan bus AKAP, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, Selain itu, pelaku wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Kemudian bagi yang membawa anak di usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 ini juga diatur bagi orang yang bepergian di wilayah aglomerasi perkotaan. Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan random tes apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Kemudian akan dilakukan pengawasan dengan melakukan random tes rapid dan antigen di terminal penumpang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/22/091200615/mau-naik-kendaraan-umum-ke-luar-kota-selama-psbb-jawa-bali-begini-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke