Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Terimpa Pohon Tumbang, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Kompas.com - 17/01/2021, 10:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras disertai angin kencang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kondisi ini membuat pohon di sejumlah wilayah tumbang, bahkan sampai menimpa bangunan dan kendaraan bermotor.

Tidak sedikit mobil dan sepeda motor yang sedang parkir atau melintas menjadi korban pohon tumbang.

Baca juga: Zaman Sekarang TV di Bus Hanya Sebagai Pelengkap

Seperti video viral yang sedang marak beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 25 detik diunggah oleh akun @warung_jurnalis, memperlihatkan angkot dan mobil pikap yang tiba-tiba tertimpa pohon tumbang ketika sedang melintas di Jalan Dr. Muwardi Cianjur.

Lantas, jika seperti itu apakah ditanggung oleh pihak asuransi?

Jika sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.

Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Isinya:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

Suasana ketika mobil yang tertindih pohon tumbang akibat angin kencang di halaman parkir RSUP NTBDok warga Suasana ketika mobil yang tertindih pohon tumbang akibat angin kencang di halaman parkir RSUP NTB

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”

Baca juga: Mengenal Power Steering yang Bikin Mudah Mobil Bermanuver

Laurention Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, namun tergantung dari tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.

Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan belum lama ini kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau