JAKARTA, KOMPAS.com - Alat pemadam api ringan (APAR) kini menjadi salah satu piranti wajib bagi kendaraan bermotor roda empat baru di Indonesia guna menekan dampak atas kejadian mobil terbakar.
Pabrikan seperti Toyota, Honda, sampai Suzuki sudah memastikan telah menyematkan perlengkapan terkait sebagai standar di mobil dengan tahun produksi atau Vehicle Identification Number (VIN) 2021.
Adapun regulasi mengenai APAR di mobil tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Lantas bagaimana perawatan atas piranti tersebut agar sewaktu-waktu ingin digunakan tetap berkerja dengan maksimal?
Pasalnya, APAR juga memiliki waktu kadaluarsa seperti komponen lainnya pada kendaraan.
Dihubungi Kompas.com, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menjelaskan bahwa APAR termasuk sebagai komponen slow moving.
"Jadi, tidak perlu perawatan harian. Cukup melakukan pengecekkan tiap 6 bulan atau 10.000 kilometer sekali saat servis rutin. Bengkel akan cek terkait pressure gaunge-nya," ujar dia, Kamis (14/1/2021).
Sebab, bila APAR jarang digunakan ada kemungkinan terjadi kebocoran yang bisa terlihat dengan menurunnya jarum indikator tekanan udara atau pressure gaunge.
"Kemudian minimum dalam satu tahun diisi ulang satu kali," kata Kepala seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan, Sugeng, menambahkan.
APAR sendiri, lanjut Bambang, bisa bertahan hingga tiga tahun pada kondisi kering. Hindari penempatan yang bisa terpapar sinar matahari langsung.
"Bisa disimpan di bawah jok depan atau bagasi. Kalau untuk biaya perawatan, pada mobil baru itu termasuk 3 years maintenance," kata Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/15/080200215/mobil-baru-wajib-pakai-apar-bagaimana-cara-perawatannya-