JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Semarang melakukan penindakan terhadap konvoi Vespa yang dimodifikasi ekstrem dan berisiko dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam postingan di Instagram, akun Satlantas Polres Semarang mengatakan, penindakan dilakukan karena rombongan dapat menyebabkan gangguan ketertiban di jalan raya.
"Selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas. (Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tulis postingan tersebut dikutip, Minggu (10/1/2021).
Belum lama ini video viral di media sosial yang diunggah oleh akun @infoheboh, memperlihatkan Vespa kategori ekstrem melaju hingga memenuhi badan jalan.
Video itu menjadi perhatian warganet karena motor asal Italia tersebut dimodifikasi sedemikian rupa hingga memiliki lebar nyaris menutupi setengah badan jalan.
Berikut isi Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:
Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Adapun kewajiban uji tipe yang harus dilaksanakan baik itu untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 modifikasi kendaraan termasuk dalam penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/10/152100215/modifikasi-vespa-ekstrem-bisa-denda-puluhan-juta-rupiah