JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, sebagian warga Indonesia dimungkinkan untuk mendapat insentif dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga nol persen alias gratis.
Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) aturan itu.
Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis
Tapi perlu diingat kembali bahwa bagi pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM, di mana harus melakukan pengambilan foto, jangan mengenakan pakaian berwarna biru.
"Alasannya, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana saat dihubungi Kompas.com.
Ia menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Memang, pihak penyedia layanan menyediakan pakaian pengganti di lokasi tertentu. Hanya saja lebih baik hal tersebut telah disiapkan oleh pemohon agar lebih nyaman dan aman mengingat adanya pandemi.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Awal Tahun
Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan. Bahkan, kepemilikannya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Golongan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.