Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SIM Baru Bisa Dilakukan di Luar Domisili?

Kompas.com - 04/01/2021, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang patut dimiliki setiap warga negara untuk mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal ini temaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281 dimana bagi tiap pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Adapun untuk membuat dokumen terkait, warga biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah. Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?

Baca juga: Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun. Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," kata dia kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu. Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya, yaitu;

- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP

Baca juga: Cerita Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Menuju Puncak

Antrean perpanjang SIMStanly Antrean perpanjang SIM

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian Teori
- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com