JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat wajib menyertakan hasil rapid test antigen, baik yang akan masuk atau keluar Jakata.
Aturan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Namun, regulasinya hanya untuk penumpang transportasi umum saja, baik laut, udara, maupun darat, sementara untuk kendaraan pribadi tidak diwajibkan
Keputusan ini sontak menimbulkan keresahan bagi sebagian pengusaha transportasi darat, khususnya di segmen layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Sampai saat ini edaran resminya belum terima, tapi kalau aturannya seperti itu, jelas tidak adil dan memberatkan kami serta calon penumpang. Rapid antigen itu juga lebih mahal dari rapid biasa, otomatis bisa buat penumpang lebih sepi," kata Pengurus Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Anthony Steven Hambali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kemenhub Incar Mobil Pribadi yang Jadi Travel Gelap-
Tah hanya itu, Anthony juga mengatakan adanya kebijakan tersebut bisa membuat peredaran travel gelap kembali marak saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Pasalnya, masyarakat akan mencari moda transportasi alternatif yang lebih mudah dan tidak ribet, apalagi mobil pelat hitam atau pribadi pun dikecualikan dari aturan tersebut.
Menurut Anthony, ada baiknya pemerintah memberikan jalan tengah yang adil, karena biar bagaimanapun, libur akhir tahun ini menjadi momen untuk pengusaha bus AKAP mencari pendapatan.
Jalan tengah yang dimaksud dengan memberikan fasilitas rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian menggunakan bus di terminal-terminal. Hal tersebut bisa dilakukan secara gratis atau subsidi, mengingat harga antigen sendiri lebih mahal.
"Harus seperti itu, kita tahu lah masyarakat yang naik bus seperti apa dibandingkan penumpang udara, apalagi ini momen liburan. Kalau mobil pribadi memang sulit, tapi setidaknya ada win-win solution tidak hanya membuat kebijakan yang merugikan," kata Anthony.
Baca juga: Catat, Ini Prediksi 2 Fase Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru
Secara terpisah, mengenai potensi maraknya travel gelap dengan adanya kewajiban rapid test antigen juga diutarakan oleh Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurut Djoko, kebijakan tersebut harusnya tidak pukul rata, atau bila memang mau tegas, baiknya diterapkan secara menyeluruh ke semua moda transportasi termasuk kendaraan pribadi baik, sepeda motor atau mobil.
"Jelas ini menjadi celah baru adanya travel gelap atau pun menguntungkan para rental mobil, ini harus diperhitungakan, karena di satu sisi terkait penanganan Covid, dan sisi lainnya keberlangsungan bisnis pengusaha transportasi yang legal juga," ucap Djoko.
"Cara lainnya bisa dibuat kebijakan, mungkin untuk penumpang bus AKAP tidak harus antigen, tapi rapid biasa saja yang secara biaya lebih murah. Kalau mobil pribadi memang tidak harus karena tidak ada larangannya dan rata-rata yang menggunakan itu kan satu keluarga, agak sulit," ucap Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.