Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bus AKAP Wajib Test Antigen, Jadi Celah buat Travel Gelap

Kompas.com - 17/12/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat wajib menyertakan hasil rapid test antigen, baik yang akan masuk atau keluar Jakata.

Aturan ini berlaku mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020. Namun, regulasinya hanya untuk penumpang transportasi umum saja, baik laut, udara, maupun darat, sementara untuk kendaraan pribadi tidak diwajibkan

Keputusan ini sontak menimbulkan keresahan bagi sebagian pengusaha transportasi darat, khususnya di segmen layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Sampai saat ini edaran resminya belum terima, tapi kalau aturannya seperti itu, jelas tidak adil dan memberatkan kami serta calon penumpang. Rapid antigen itu juga lebih mahal dari rapid biasa, otomatis bisa buat penumpang lebih sepi," kata Pengurus Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Anthony Steven Hambali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Kemenhub Incar Mobil Pribadi yang Jadi Travel Gelap-

Tah hanya itu, Anthony juga mengatakan adanya kebijakan tersebut bisa membuat peredaran travel gelap kembali marak saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.

Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.

Pasalnya, masyarakat akan mencari moda transportasi alternatif yang lebih mudah dan tidak ribet, apalagi mobil pelat hitam atau pribadi pun dikecualikan dari aturan tersebut.

Menurut Anthony, ada baiknya pemerintah memberikan jalan tengah yang adil, karena biar bagaimanapun, libur akhir tahun ini menjadi momen untuk pengusaha bus AKAP mencari pendapatan.

Jalan tengah yang dimaksud dengan memberikan fasilitas rapid test antigen kepada masyarakat yang akan berpergian menggunakan bus di terminal-terminal. Hal tersebut bisa dilakukan secara gratis atau subsidi, mengingat harga antigen sendiri lebih mahal.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Harus seperti itu, kita tahu lah masyarakat yang naik bus seperti apa dibandingkan penumpang udara, apalagi ini momen liburan. Kalau mobil pribadi memang sulit, tapi setidaknya ada win-win solution tidak hanya membuat kebijakan yang merugikan," kata Anthony.

Baca juga: Catat, Ini Prediksi 2 Fase Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Secara terpisah, mengenai potensi maraknya travel gelap dengan adanya kewajiban rapid test antigen juga diutarakan oleh Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Menurut Djoko, kebijakan tersebut harusnya tidak pukul rata, atau bila memang mau tegas, baiknya diterapkan secara menyeluruh ke semua moda transportasi termasuk kendaraan pribadi baik, sepeda motor atau mobil.

"Jelas ini menjadi celah baru adanya travel gelap atau pun menguntungkan para rental mobil, ini harus diperhitungakan, karena di satu sisi terkait penanganan Covid, dan sisi lainnya keberlangsungan bisnis pengusaha transportasi yang legal juga," ucap Djoko.

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

"Cara lainnya bisa dibuat kebijakan, mungkin untuk penumpang bus AKAP tidak harus antigen, tapi rapid biasa saja yang secara biaya lebih murah. Kalau mobil pribadi memang tidak harus karena tidak ada larangannya dan rata-rata yang menggunakan itu kan satu keluarga, agak sulit," ucap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau