Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Kelas Jalan yang Bisa Dilewati Truk

Kompas.com - 18/11/2020, 14:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan niaga seperti truk tentunya sering kita jumpai di jalanan. Perannya yang sangat penting yaitu membawa logistik harus bisa merambah ke berbagai daerah di Indonesia.

Namun tidak sembarang truk bisa melewati jalan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, jalan dibagi menjadi empat kelas, I, II, III, dan Khusus.

Instruktur Project Training Center PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Thomas A. Wijanarka akan menjelaskan berbagai kelas jalan yang bisa dilalui oleh truk.

Baca juga: Tanpa Integrasi, Tarif Tol Layang Japek Golongan I Rp 62.500

Kelas jalan trukPT Isuzu Astra Motor Indonesia Kelas jalan truk

“Pertama yaitu Kelas I berarti jalan arteri atau kolektor. Muatan Sumbu Terberatnya (MST) yaitu maksimal 10 ton. Dimensi maksimumnya yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter,” ucap Thomas dalam Webinar Basic Truck Bersama Isuzu, Jumat (13/11/2020).

Arti dari MST maksimal 10 ton yaitu misalnya untuk truk engkel yang memiliki dua sumbu roda. Biasanya beban sumbu belakang lebih besar di banding sumbu depannya. Misalnya sumbu belakang 10 ton, dan sumbu depan sekitar empat sampai enam ton.

Truk dengan kelas I hanya bisa di jalan arteri atau provinsi. Enggak bisa masuk ke jalan yang di kampung-kampung,” kata Thomas.

Baca juga: Mobil Bekas Asal Produsen Eropa Harga Rp 50 Jutaan

Kemudian yang kedua yaitu Kelas II, MST nya 8 ton. Begitu juga untuk Kelas III, bedanya ada di dimensi kendaraannya. Kelas II dimensinya yaitu panjang 12 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter. Sedangkan kelas III, panjangnya 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.

Terakhir yaitu kelas jalan khusus, yang hanya boleh di jalan arteri. Dimensinya pun lebih besar dari truk di kelas I, memiliki MST di atas 10 ton, dengan lebar kendaraan di atas 2,5 meter, panjang di atas 18 meter serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com