Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Akibat Fatal Mengemudikan Mobil Sambil Merokok

Kompas.com - 06/10/2020, 12:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor tidak disarankan untuk melakukan aktivitas lain yang dapat menghilangkan konsentrasi, termasuk juga dengan kebiasaan merokok.

Saat menyetir sambil merokok, pasti membuka kaca jendela. Dengan embusan angin yang kencang, bara api atau abu rokok dapat tertiup angin dan mengenai pengguna jalan lain atau bahkan diri sendiri.

Baca juga: Etika Naik Motor di Jalan, Jangan Merokok dan Meludah Sembarangan

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengatakan, secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan mengisap rokoknya, walaupun hanya satu detik.

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).Dishub Surabaya Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019).

"Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, ada potensi bahaya yang bisa terjadi terhadap pengendara. Seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya," ujar Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Marcell menerangkan, saat dalam kecepatan tinggi seperti 100 kilometer per jam, pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh lebih kurang 28 meter.

Baca juga: Ini Efeknya jika Sering Merokok Dalam Kabin Mobil

Adapun jika kecepatannya 50 kilometer per jam, pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh sekitar 14 meter.

Dengan begitu, akan sangat berbahaya jika nekat melakukan kebiasaan menyetir sambil merokok. Sebaiknya menepi sebentar jika memang sudah tidak bisa menahan diri untuk merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau