Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Kacamata Safety, Bolehkah Modifikasi Helm Motor?

Kompas.com - 03/10/2020, 14:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa tahun ke belakang, ada beberapa modifikasi yang dilakukan pada helm. Misal seperti melapisi dengan bahan beludru warna-warni, memakai gimbal-gimbal di atas helm, hingga model tabung LPG.

Tentunya pemandangan ini memang sangat unik dan menghibur jika ditemui di jalanan. Namun kalau dari segi keamanannya perlu dipertanyakan, apakah aman atau malah bisa membahayakan?

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan jika ingin memodifikasi helm, yaitu jangan melupakan fungsi utama helm sebagai alat pelindung kepala saat kecelakaan.

Baca juga: PO Bus AKAP Ini Punya Standar Seperti Pesawat, Ada Pramugari Juga

Helm Tabung Gas.Istimewa Helm Tabung Gas.

Modifikasi tentunya harus melihat dari kelayakan helm tersebut. Jika memiliki standar SNI asli, nyaman digunakan dan tidak mengganggu pandangan pengendara, tentu sah-sah saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Sabtu (3/10/2020).

Namun harus diperhatikan juga model dan bentuk helmnya. Jangan sampai bentuknya malah membahayakan orang lain, seperti rambut gimbal yang terlalu panjang sehingga berpotensi tersangkut ke kendaraan lain.

“Selain itu, jika bentuk helm tidak melindungi kepala pengendara, tentunya tidak layak untuk digunakan. Apalagi yang model LPG yang tidak menggunakan visor,” ucap Agus.

Baca juga: Ini 6 Moge Bekas yang Punya Harga Terjangkau

Agus mengatakan, salah satu kelayakan penggunaan helm yaitu dengan adanya visor. Jika tidak ada visornya, ada kemungkinan muka terkena batu-batu kecil, binatang dan lainnya yang bisa mengenai mata pengendara.

“Kalau helm trail atau offroad kan ada kacamata terpisah yang tetap digunakan saat berkendara. Helm-helm yang tidak dilengkapi visor tentu bisa membahayakan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau