Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Bagi Pengemudi yang Main Ponsel Sambil Berkendara

Kompas.com - 27/09/2020, 07:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meninggalnya seorang pengemis di Tasikmalaya akibat tertabrak pengguna mobil yang bermain ponsel, menjadi pelajaran bagi semuanya.

Bahwasanya berkendara sambil melakukan aktivitas lain apalagi bermain HP sangatlah berbahaya.

Tidak hanya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lain yang tengah melintas.

Selain berbahaya, menggunakan gawai ketika mengemudi juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga LCGC Setara Motor Sport 250 cc

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran seperti bermain ponsel ketika berkendara termasuk pelanggaran.

Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.

Sebagai konsekuensinya bagi yang melakukan pelanggaran adalah mendapatkan sanksi yang sudah diatur di dalam UU LLAJ.

“Pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara melanggar aturan. Iya bisa ditilang,” kata Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.

Fahri menambahkan, pengendara yang menggunakan gawai bisa dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Ilustrasi berkendara.Thinkstock Ilustrasi berkendara.

Sedangkan dalam Pasal 106 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”

Baca juga: Deretan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang

“Sesuai pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” tutur Fahri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com