JAKARTA, KOMPAS.com - Meninggalnya seorang pengemis di Tasikmalaya akibat tertabrak pengguna mobil yang bermain ponsel, menjadi pelajaran bagi semuanya.
Bahwasanya berkendara sambil melakukan aktivitas lain apalagi bermain HP sangatlah berbahaya.
Tidak hanya bagi pengendara itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lain yang tengah melintas.
Selain berbahaya, menggunakan gawai ketika mengemudi juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran seperti bermain ponsel ketika berkendara termasuk pelanggaran.
Sebagai konsekuensinya bagi yang melakukan pelanggaran adalah mendapatkan sanksi yang sudah diatur di dalam UU LLAJ.
“Pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara melanggar aturan. Iya bisa ditilang,” kata Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Fahri menambahkan, pengendara yang menggunakan gawai bisa dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”.
Sedangkan dalam Pasal 106 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”
“Sesuai pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” tutur Fahri.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/27/070200115/ini-ancaman-bagi-pengemudi-yang-main-ponsel-sambil-berkendara