Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Ketat Jakarta, Ini Jadwal dan Aturan Naik TransJakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020).

Penerapan PSBB ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang diumumkan pada 13 September 2020.

Secara umum, pada aturan tersebut dinyatakan bahwa berbagai aktivitas selama PSBB dibatasi termasuk waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.

Pada bus TransJakarta sendiri, kini waktu operasionalnya mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan jumlah maksimum penumpang 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar.

Kemudian, rute wisata kembali ditiadakan mengingat arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB ini.

"Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo di keterangan tertulis.

1. Wajib menggunakan masker selama dalam lingkungan TJ.
2. Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik Anda Cukup.
3. Tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku.
4. Berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai.
5. Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X.
6. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung ataupun via telepon.
7. Menerapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/124100415/psbb-ketat-jakarta-ini-jadwal-dan-aturan-naik-transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke