Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB Jilid 2

Kompas.com - 15/09/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, tidak hanya dilayani di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh petugas.

Setidaknya ada lima lokasi Samling yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan selama PSBB.

Hanya saja, pelayanan pajak kendaraan yang dilayani di Samling hanyalah yang pajak satu tahunan saja.

Sedangkan untuk pajak kendaraan lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat induk karena ada pengecekan fisik kendaraan.

Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, selama PSBB pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling tetap akan dibuka.

Tetapi, untuk pelayanan di Samling hanya ada di lima lokasi saja yakni di kawasan parkir Samsat induk yang ada di wilayah DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi 5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 10, 2020 at 6:02pm PDT

“Untuk Samling tetap ada tapi hanya kami tempatkan di tempat parkir Samsat induk saja, ada lima lokasi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Lima lokasi tersebut di antaranya diantaranya di Jakarta Pusat ada di halaman parkir Samsat pusat, di Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.

Kemudian, Samling juga ditempatkan di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan ada di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur ada di halaman parkir timur.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Martinus menambahkan, keberadaan Samling ini tidak lain adalah untuk mencegah adanya kerumunan wajib pajak yang mengantre di Samsat induk.

Dengan adanya Samling ini, para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak satu tahunan tidak perlu masuk ke Samsat induk.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

“Tujuannya untuk mengurai kerumunan wajib pajak di Samsat induk, warga yang ingin membayar pajak kendaraan satu tahunan cukup di Samling saja,” katanya.

Selain di Samling, Martinus mengatakan, pajak kendaraan juga bisa lakukan di layanan cepat yakni drive thru.

“Kami juga punya layanan drive thru, jadi membayar pajak bisa tanpa turun dari kendaraan,” tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau