Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang sampai November

Kompas.com - 07/09/2020, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020.

Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), termasuk penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020.

Baca juga: Simulasi Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)Dok. Samsat Jakpus Razia pelanggar pajak kendaraan bermotor di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020)

"Ayo buruan manfaatkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini lur. Jangan ditunda-tunda lagi," katanya pada keterangan tertulis.

Khofifah berharap, insentif ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian imbas pandemi. Adapun pemutihan pajak daerah Jatim kali ini sudah masuk periode ketiga.

Untuk periode pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian pemutihan pajak daerah Jawa Timur periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.

Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga ini. Adapun insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.

Baca juga: Bayar Pajak dan Urus Surat Kendaraan Semakin Mudah dengan Aplikasi

Pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.

"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka, dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," kata Khofifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com