JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2020.
Pemutihan pajak daerah Jawa Timur ini membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), termasuk penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020.
"Ayo buruan manfaatkan kebijakan pemutihan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini lur. Jangan ditunda-tunda lagi," katanya pada keterangan tertulis.
Khofifah berharap, insentif ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah proses untuk memulihkan perekonomian imbas pandemi. Adapun pemutihan pajak daerah Jatim kali ini sudah masuk periode ketiga.
Untuk periode pertama, pemutihan pajak daerah Jawa Timur sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian pemutihan pajak daerah Jawa Timur periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.
Tidak ada perubahan skema pada program pemutihan pajak daerah Jawa Timur pada periode ketiga ini. Adapun insentif pajak yang disiapkan Pemprov Jawa Timur terbagi menjadi dua kebijakan.
Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.
"Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka, dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim," kata Khofifah.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/07/094200215/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jatim-diperpanjang-sampai-november