JAKARTA, KOMPAS.com - Guna alasan keselamatan, para pengguna sepeda motor diwajibkan selalu menyalakan lampu utama ketika berkendara, termasuk siang hari. Tak main-main, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk lebih jelasnya, aturan main motor wajib menyalakan lampu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2, dengan bunyi ;
"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Baca juga: Penasaran Apakah Oli Mesin Bisa Basi, Ini Jawabannya
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, sebelumya pernah mengatakan bila lampu utama motor wajib dinyalakan bertujuan untuk mengurangi atau menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono beberapa waktu lalu.
Latar belakang aturan tersebut tak lain tak bukan karena tingkat kecelakaan dan fatalitas sepeda motor yang cukup tinggi. Jumlahnya korbannya diklaim mencapai 60 persen lebih.
Baca juga: Aturan Baru SIKM, Wajib Tes Covid-19 Melalui CLM
Sementara untuk faktor utama yang menyebabkan kecelakaan pada pengguna motor, dikendaraai oleh beberapa hal. Mulai dari pengendara lalai, melanggar lalu lintas, tidak mengerti aturan, sampai karena tidak terampil berkendara.
Ada aturan ada pula sanksinya. Agar masyarakat pengguna motor taat dan tetap mengikuti regulasi, maka bila berkendara pada siang hari tanpa menyalakan lampu, polisi bisa mengenakan denda dan sanksi.
Baca juga: Ini Alasan Lampu Sein Kendaraan Berwarna Kuning
Hal ini tertuang pada Pasal 293 Ayat (2) yang berbunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.