JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pengendara sepeda motor memodifikasi lampu belakang termasuk lampu rem menjadi putih atau kelap-kelip. Hal ini bukan hanya melanggar hukum tapi juga membahayakan.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, mengatakan, setiap warna lampu sudah diperhitungkan, dan warna lampu di kendaraan merupakan bahasa internasional yang telah disepakati.
Baca juga: Ini Alasan Lampu Sein Kendaraan Berwarna Kuning
"Artinya orang memang mengenal lampu belakangitu merah. Apa jadinya kalau diganti putih, disangka itu motor lain bukannya bagus justru tidak terlihat dari belakang," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Mengganti lampu belakang jadi putih atau berkelap-kelip sangat berisiko, baik untuk diri sendiri dan orang lain. Selain salah dianggap sebagai kendaraan, juga menyilaukan pandangan.
Baca juga: Wahai Pengemudi Mobil, Lampu Hazard Enggak Perlu Nyala Saat Hujan
"Kemudian lampu itu menyilaukan pengendara di belakangnya. Jadi kalau yang seperti itu, bukan cuma bahayain diri sendiri, tapi juga bertanggung jawab mungkin atas orang lain," ucapnya.
Warna lampu pada kendaraan termaktub dalam peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.