Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 12/06/2020, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor keliling atau Samsat keliling (Samling) di DKI Jakarta, tetap beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju kenormalan baru alias new normal.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu melalui keterangan tertulis menyatakan, langkah ini diambil guna memudahkan wajib pajak untuk melakukan pengurusan pajaknya.

Namun, layanan Samling hanya dilakukan di wilayah tertentu saja mengingat imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian supaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: Catat, Ini Wilayah yang Terapkan Dispensasi Perpanjangan SIM

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Untuk updatee terbaru lokasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat keliling ada lima titik," kata Herlina, Kamis (11/6/2020).

"Di antaranya di Jakarta Pusat tepatnya di halaman parkir Samsat pusat, di Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara,” tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, wilayah Jakarta Barat di halaman parkir barat,Jakarta Selatan di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur di halaman parkir timur.

Adapun pelayanan pajak kendaraan di Samling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Jawa Timur Masuk Masa PSBB Transisi, Samsat Keliling Masih Ditutup

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (paling depan) berbincang dengan petugas Samsat Keliling di Pekanbaru, Rabu (7/9/2016). Salah satu tujuan kedatangan Asman ke Riau, adalah memberikan pertimbangan terhadap kesiapan Polda Riau naik kelas menjadi tipe A.  SAH Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (paling depan) berbincang dengan petugas Samsat Keliling di Pekanbaru, Rabu (7/9/2016). Salah satu tujuan kedatangan Asman ke Riau, adalah memberikan pertimbangan terhadap kesiapan Polda Riau naik kelas menjadi tipe A.

Berikut syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

Selama pelayanan pajak kendaraan juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, dilakukan pengecekan suhu badan, pembatasan jarak saat antre di loket dan juga pembatasan jarak di ruang tunggu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Jun 10, 2020 at 6:12pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau