JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan pajak kendaraan bermotor keliling atau Samsat keliling (Samling) di DKI Jakarta, tetap beroperasi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju kenormalan baru alias new normal.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu melalui keterangan tertulis menyatakan, langkah ini diambil guna memudahkan wajib pajak untuk melakukan pengurusan pajaknya.
Namun, layanan Samling hanya dilakukan di wilayah tertentu saja mengingat imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian supaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Untuk updatee terbaru lokasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat keliling ada lima titik," kata Herlina, Kamis (11/6/2020).
"Di antaranya di Jakarta Pusat tepatnya di halaman parkir Samsat pusat, di Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara,” tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, wilayah Jakarta Barat di halaman parkir barat,Jakarta Selatan di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur di halaman parkir timur.
Adapun pelayanan pajak kendaraan di Samling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Berikut syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Selama pelayanan pajak kendaraan juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Misalnya, dilakukan pengecekan suhu badan, pembatasan jarak saat antre di loket dan juga pembatasan jarak di ruang tunggu.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/12/132100115/lokasi-samsat-keliling-di-dki-jakarta-selama-pandemi-virus-corona