Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Denda Jika Pengendara Tak Bawa SIKM | Matikan AC Bikin Irit BBM?

Kompas.com - 28/05/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan surat surat izin keluar-masuk ( SIKM).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi seputar mitos atau fakta jika mematikan AC bisa irit konsumsi BBM.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 27 Mei 2020:

1. Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan surat surat izin keluar-masuk ( SIKM).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

Baca juga: Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM

2. Mitos atau Fakta, Mematikan AC Bikin Konsumsi Bensin Jadi Lebih Irit?

ac mobilKompas.com/Fathan Radityasani ac mobil

Mengingat volume kendaraan dan macetnya jalanan Ibukota yang tidak bisa di prediksi, musibah kehabisan bensin bisa jadi salah satu permasalahan yang pernah dialami oleh pengemudi mobil.

Biasanya, yang dilakukan pengemudi mobil ketika indikator bensin sudah menyentuh E, adalah mematikan sistem penyejuk udara (air conditioner) alias AC, alih-alih punya jarak tempuh lebih jauh. Dengan kata lain, agar bensin yang sudah tiris bisa lebih irit lagi dikonsumsi mobil.

"Bagi mobil yang bensinnya boros seperti mobil ber-cc besar atau mobil tua memang sangat berpengaruh, namun kalau untuk mobil LCGC atau mobil sky active (teknologi di mobil Mazda) yang sudah efisien dan irit bahan bakar sekarang itu sudah tidak signifikan” ujar Kelvin kepada Kompas.com di Jakarta.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mematikan AC Bikin Konsumsi Bensin Jadi Lebih Irit?

3. Arus Balik, Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam melarang pergerakan masyarakat dari luar daerah atau kota, untuk memasuki wilayah Jabodetabek pasca-Lebaran 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com