Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Travel Gelap Terjaring Jelang Lebaran

Kompas.com - 22/05/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 95 kendaraan travel yang membawa penumpang untuk mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, travel gelap itu diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu (20/5/2020) di berbagai jalan tol, arteri, dan jalan tikus.

"Berkerjasama dengan Dishub dan Ditjen Hubdat tadi malam, hanya dalam waktu 4 jam (20.00 - 00.00 WIB) kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan yang terdiri dari 2 bus, 40 mini bus, serta 53 kendaraan pribadi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Adapun kendaraan pribadi mayoritas yang terjaring ialah mobil bermodel seperti Luxio. APV, dan sejenisnya. Disebutkan, mereka memasarkan jasanya melalui media sosial.

"Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal, di atas harga normal. Contoh, ke Brebes Rp 500.000, padahal biayanya Rp 150.000. Kemudian ke Cilacap, itu Rp 500.000 sementara di harga normal hanya Rp 150.000-an," jelas Sambodo.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak kali pertama melakukan operasi pelarangan mudik, sudah ada 719 kendaraan sejenis yang dijaring petugas. Pihak terkait ditilang dan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Jelang Lebaran, Ratusan Ribu Kendaraan Keluar Meninggalkan Jakarta

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

"Totalnya ada 719 pemudik yang berhasil dicegah. Mereka dikenakan hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai UU LLAJ," ujarnya.

Sementara para pemudik yang melakukan perjalanan sendiri dan ikut terjaring operasi, diberikan sanksi untuk putar balik ke tempat asal keberangkatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau