Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inden Suzuki Jimny Bisa Dibuka Lagi

Kompas.com - 10/02/2020, 07:03 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diperkenalkan secara resmi pada Juli 2019, Suzuki Jimny telah mendapat sambutan yang luar biasa. Hingga awal 2020, pemesanan mobil yang saat ini dijual mulai Rp 347,5 juta sampai Rp 362 juta, terus menumpuk.

Permintaan yang masuk jauh lebih banyak daripada pasokan, membuat daftar tunggu alias inden menjadi panjang. Beberapa diler bahkan kabarnya telah menerima daftar inden hingga lebih dari 5 tahun.

Hal ini membuat PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) harus menutup sementara keran pemesanan. Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS, mengatakan bahwa penutupan dilakukan agar konsumen tidak kecewa karena inden terlalu lama.

Baca juga: Daftar Harga Honda Civic Estilo Seken, Tembus Rp 250 Jutaan

“Suara kami masih sama dari Oktober lalu, tolong jangan terima inden Jimny dulu,” ujar Donny dalam media gathering beberapa waktu lalu.

Meski begitu, bukan berarti Suzuki bakal menghentikan penjualan Jimny. Model ini akan tetap dijual dan dikirim ke konsumen, walaupun dengan kuota terbatas.

Untuk diketahui, PT SIS tiap bulannya hanya mendapat jatah sekitar 50 unit per bulan. Dari jumlah tersebut, harus dibagi-bagi ke puluhan diler Suzuki di seluruh Indonesia.

Baca juga: Harga Civic Estilo Seken Makin Mahal, Ini Penjelasan Honda

Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT SIS Harold Donnel, mengatakan, jika pemesanan Jimny bakal kembali dibuka jika kondisi inden sudah stabil dan tidak mengular seperti sekarang.

“Kami tutup untuk sementara justru agar konsumen tidak kecewa. Kalau misalnya dia tunggu lebih dari dua tahun, takut ada perubahan spek, jadi saat ini batas inden maksimal yang kami terima sekitar dua tahun,” ujarnya kepada Kompas.com (9/2/2020).

Inden jimny akan kembali dibuka asalkan sudah lebih masuk akal kondisinya, misal sudah ada kabar soal penambahan kuota atau keputusan lebih detail (produksi lokal) lainnya,” kata Harold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau