Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inden Suzuki Jimny Bisa Dibuka Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak diperkenalkan secara resmi pada Juli 2019, Suzuki Jimny telah mendapat sambutan yang luar biasa. Hingga awal 2020, pemesanan mobil yang saat ini dijual mulai Rp 347,5 juta sampai Rp 362 juta, terus menumpuk.

Permintaan yang masuk jauh lebih banyak daripada pasokan, membuat daftar tunggu alias inden menjadi panjang. Beberapa diler bahkan kabarnya telah menerima daftar inden hingga lebih dari 5 tahun.

Hal ini membuat PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) harus menutup sementara keran pemesanan. Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS, mengatakan bahwa penutupan dilakukan agar konsumen tidak kecewa karena inden terlalu lama.

“Suara kami masih sama dari Oktober lalu, tolong jangan terima inden Jimny dulu,” ujar Donny dalam media gathering beberapa waktu lalu.

Meski begitu, bukan berarti Suzuki bakal menghentikan penjualan Jimny. Model ini akan tetap dijual dan dikirim ke konsumen, walaupun dengan kuota terbatas.

Untuk diketahui, PT SIS tiap bulannya hanya mendapat jatah sekitar 50 unit per bulan. Dari jumlah tersebut, harus dibagi-bagi ke puluhan diler Suzuki di seluruh Indonesia.

Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT SIS Harold Donnel, mengatakan, jika pemesanan Jimny bakal kembali dibuka jika kondisi inden sudah stabil dan tidak mengular seperti sekarang.

“Kami tutup untuk sementara justru agar konsumen tidak kecewa. Kalau misalnya dia tunggu lebih dari dua tahun, takut ada perubahan spek, jadi saat ini batas inden maksimal yang kami terima sekitar dua tahun,” ujarnya kepada Kompas.com (9/2/2020).

“Inden jimny akan kembali dibuka asalkan sudah lebih masuk akal kondisinya, misal sudah ada kabar soal penambahan kuota atau keputusan lebih detail (produksi lokal) lainnya,” kata Harold.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/10/070300615/inden-suzuki-jimny-bisa-dibuka-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke