Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Multitafsir Definisi Moge dari Kacamata APM Motor

Kompas.com - 03/02/2020, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yamaha XMAX atau Honda Forza, meskipun memiliki bodi yang bongsor atau dimensi yang besar, tapi belum bisa disebut sebagai moge (motor gede). Meskipun, menurut beberapa orang, definisi dari moge berbeda-beda.

Sebagian orang menyebutkan bahwa penyebutan moge itu dilihat dari kapasitas mesinnya, bukan dari dimensi motornya atau bagian lainnya. Harga yang tinggi pun juga bukan kriteria suatu moge. Memang pada umumnya moge itu memiliki harga cukup jauh di atas motor biasa.

Baca juga: Begini Cara Tegakkan Moge yang Berat dengan Mudah

Banggas Pardede, Marketing Manager 2W PT Suzuki Indomobil Sales, mengatakan, motor yang disebut sebagai moge adalah motor yang memiliki mesin 400 cc ke atas.

Ilustrasi komunitas moge saat melakukan touring.Foto: B’Brothers Indonesia Ilustrasi komunitas moge saat melakukan touring.

Begitu pula dengan Kristianto Gunadi, Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM), sebagai APM motor KTM di Indonesia.

"Kalau dari kategori di KTM, 400 cc ke atas sudah masuk kategori moge," ujar Kristianto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sedangkan Michael Chandra Tanadhi, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), memiliki definisi yang berbeda. Menurutnya, yang disebut dengan moge adalah motor 600 cc ke atas.

Baca juga: Mengenal Flat Spot, Penyakit pada Ban Moge

Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan regulasi pemerintah dan AISI (Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia).

Dari pihak AISI sendiri, Hari Budianto, Sekretaris Jenderal AISI, mengatakan, berdasarkan regulasi pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), motor dengan mesin di atas 250 cc sudah kena pajak sebesar 60 persen.

Memang moge sering kali dianggap sebagai kendaraan mewah karena harganya yang relatif tinggi. Sebab, motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc akan dikenakan pajak tambahan mulai dari 60 persen hingga 125 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com