Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Moge Turun Lebih Murah 25 Persen, Tapi Sabar Dulu

Kompas.com - 26/12/2019, 08:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia sudah resmi dikeluarkan pemerintah. Dalam aturan yang baru ini, tarif PPnBM akan mengalami perubahan.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 16 Oktober 2021.

Baca juga: Sempat Diragukan, Harley Asal Thailand Diklaim Tuai Respons Positif

Pada Bab V Kendaraan Bermotor Lainnya, Pasal 40 menuliskan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan: b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc.

Sahat Manalu, Dealer Principal Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta, mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang baru dari pemerintah. Namun, dengan diumumkannya kebijakan ini bisa membawa efek samping.

"Kalau dibilang akan meningkatkan penjualan, itu berlaku nanti setelah berlaku. Tapi kalau sekarang justru stagnan, orang cenderung menunggu hingga peraturan yang baru berlaku," ujar Sahat, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sahat menambahkan, Harley-Davidson melihat penurunan tarif PPnBM ini cukup signifikan. Meskipun, tarifnya masih lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan yang dulu.

Baca juga: Diler Harley Tanggapi Fenomena Ribuan Moge Tak Bayar Pajak

"Dari 125 persen menjadi 95 persen, 30 persen itu lumayan sekali. Walaupun, masih lebih mahal dibanding yang dulu, saat masih 75 persen," kata Sahat.

Menurutnya, kalau penurunan secara harga, mungkin bisa 25 persen turun dari harga sekarang. Masalahnya, penurunan tersebut baru akan terjadi di Oktober 2021, saat peraturannya berlaku.

Sekarang ini, besaran tarif PPnBM kendaraan bermotor masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif PPnBm 125% diberlakukan untuk kelompok kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari, sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau