Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Main Ponsel Sambil Naik Motor Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 28/01/2020, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tiga sasaran penindakan tilang elektronik untuk sepeda motor, yakni melanggar rambu, marka jalan, dan tak pakai helm, kamera ETLE juga akan menangkap pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai roda dua.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pada dasarnya jenis pelanggaran di mobil atau motor tidak beda jauh. Sehingga bermain ponsel juga termasuk pelanggaran.

Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik?

"Penggunaan ponsel kena semua (mobil dan motor), kalau nyetir terus pakai tangan kena, kalau GPS beda, GPS kan sudah bunyi sendiri, kalau sambil jalan pegang telepon kena, tapi kalau berhenti dulu, tidak terus dia ngecek-ngecek tidak," katanya di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Jadi, terhitung 1 Februari 2020, pemotor akan diberlakukan aturan tilang elektronik. Sasaran penindakannya ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

Baca juga: Polisi Harus Tegas Menindak Pemotor yang Melanggar dalam Tilang Elektronik

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, peraturan baru ini dibuat agar masyarakat khususnya pemotor tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan jika sudah tertib akan mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau