Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Main Ponsel Sambil Naik Motor Kena Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tiga sasaran penindakan tilang elektronik untuk sepeda motor, yakni melanggar rambu, marka jalan, dan tak pakai helm, kamera ETLE juga akan menangkap pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai roda dua.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pada dasarnya jenis pelanggaran di mobil atau motor tidak beda jauh. Sehingga bermain ponsel juga termasuk pelanggaran.

"Penggunaan ponsel kena semua (mobil dan motor), kalau nyetir terus pakai tangan kena, kalau GPS beda, GPS kan sudah bunyi sendiri, kalau sambil jalan pegang telepon kena, tapi kalau berhenti dulu, tidak terus dia ngecek-ngecek tidak," katanya di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Jadi, terhitung 1 Februari 2020, pemotor akan diberlakukan aturan tilang elektronik. Sasaran penindakannya ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, peraturan baru ini dibuat agar masyarakat khususnya pemotor tertib berlalu lintas. Sehingga diharapkan jika sudah tertib akan mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/081200415/awas-main-ponsel-sambil-naik-motor-kena-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke