Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tilang Biker yang Sunmori Pakai Knalpot Bising

Kompas.com - 26/01/2020, 14:39 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara motor yang sedang Sunday Morning Ride (Sunmori) ditilang oleh Satlantas Polda Metro Jaya, Minggu (26/1/2020) karena suara knalpotnya dianggap bising.

Dalam unggahan akun resmi Twitter Polda Metro Jaya, terlihat beberapa pengendara motor sport diantaranya Yamaha YZF-R15 dan Suzuki GSX-R150 ditilang karena memakai knalpot racing bukan standar pabrik.

"10.21 Polri Sat Lantas PMJ menindak dengan tilang pengendara motor cc besar dengan suara2 bising nya yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jaksel," tulis keterangan akun tersebut, Minggu (26/1/2020).

Perlu diketahui, mengganti knalpot standar bawaan pabrik menjadi knalpot racing memang bisa kena tilang di jalan. Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285:

- Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto memeriksa knalpot racing motor anggotanya dan direkam video serta diunggah ke YouTube.screenshot YouTube Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto memeriksa knalpot racing motor anggotanya dan direkam video serta diunggah ke YouTube.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

Namun, untuk tingkat kekerasan suaranya ditentukan di Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam Permen tersebut tingkat, ambang batas kebisingan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2009. Peraturannya dibagi jadi tiga klasifikasi, yaitu mesin di bawah 80cc, kemudian mesin 80-175cc dan di atas 175cc.

Kapasitas mesin:
< 80cc: 77 db
80 < 175cc: 83 db
> 175cc: 88 db

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau