JAKARTA, KOMPAS.com – Di sela-sela upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru meminta untuk menunda pemberantasan tersebut sampai 2023 atau 2025.
Permintaan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Setidaknya ada 5 poin keberatan yang disampaikan secara umum terkait penerapan kebijakan Zero ODOL secara penuh di tahun 2021.
Baca juga: Menperin Justru Minta Menhub Tunda Pemberantasan Truk ODOL
Padahal sebelumnya, Kemenhub telah berencana agar Indonesia bisa bebas dari truk obesitas pada 2021. Kendati demikian Kemenperin meminta agar Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut.
“Penolakan surat edaran No 21 Tahun 2019 dari Kemenhub dengan alasan mengganggu kinerja perekonomian adalah suatu hal yang absurd,” ujar Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), dalam keterangan resmi (14/1/2020).
“Dibandingkan dengan masalah untuk memacu laju perekonomian, masalah keselamatan di jalan tidak bisa ditawar lagi,” katanya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Menurut Deddy, angka kecelakaan di Indonesia termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN. Tercatat, sekitar 22.000 sampai 33.000 korban jiwa meninggal dunia di jalan setiap tahunnya, belum lagi ribuan lainnya yang mengalami cacat seumur hidup.
Ia juga menambahkan, angka kecelakaan terbesar memang didominasi oleh kendaraan roda dua yang mencapai 75 persen dari keseluruhan. Namun untuk kecelakaan di jalan tol truk tetap jadi biang kecelakaan pada sejumlah insiden.
“Kejadian kecelakaan di tol Cipularang dan Cipali lebih didominasi truk daripada bus. Kalau kecelakaan bus banyak disebabkan oleh pengemudi bus yang mengantuk, sedangkan kecelakaan disebabkan oleh truk terbanyak disebabkan oleh ODOL,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.