Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ironi, Pengguna Rotator dan Sirene Terbatas tapi Dijual Bebas

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan lampu rotator dan sirene.

Sudah tertulis jelas, jika bukan sembarang kendaraan yang memperoleh hak utama untuk menggunakan kedua perangkat tersebut.

Ironi, meski penggunaan lampu rotator dan sirine terbatas, produk ini masih dijual bebas.

Berdasarkan regulasi resmi, hanya ada 7 golongan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Simak berikut ini:

Ketentuan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 134 UU LLAJ, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan regulasi yang jelas, sejatinya produk ini bukan barang bebas yang bisa dibeli masyarakat. Tapi nyatanya rotator dan sirene tetap dijual secara bebas, bahkan dengan mudah dikirim ke rumah lewat situs jual-beli online.

Dijual secara bebas dalam arti pembelinya tidak ditanya berasal dari institusi apa atau harus menunjukkan identitas. Untuk lampu rotator, banyak ditawarkan berbagai model, baik untuk mobil atau motor. Sirene pun juga dijual dengan model yang beragam.

Untuk kisaran harganya, lampu rotator cukup beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Begitu pula dengan sirene, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/20/102200515/ironi-pengguna-rotator-dan-sirene-terbatas-tapi-dijual-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke