JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI akan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi. Salah satunya adalah wajib memiliki lahan parkir atau garasi bagi warga yang ingin membeli mobil baru.
Namun demikian, sanksinya akan berbeda dengan yang diterapkan di Kota Depok. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di DKI tidak ada ketentuan soal sanksi administasi sebesar Rp 2 juta seperti di Depok.
"Kita tidak mengatur denda seperti itu, yang ada bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
"Setelah di derek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya itu Rp 500.000, kalau tak langsung ambil otomotis akan terakumulasi terus," kata dia.
Sayfrin juga menjelaskan bila tindakan derek dan sanksi akan berlaku baik di perumahan atau jalan umum. Namun dengan syarat, jalan tersebut sudah diserahkan ke daerah.
"Kalau di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum, ya itu akan tetap berlaku dan bisa kita tindak karena secara tidak langsung juga menggangu pengguna jalan lainnya kan," ujar Syafrin.
Sementara ketika ditanya bagaimana nanti proses pelaporannya, terutama bagi warga yang merasa diresahkan, Syafrin hanya menjelaskan bila hal tersebut bisa dilakukan dengan langsung menghubungi pihak Dishub setempat.
Selain itu, warga DKI juga bisa melakukan pelaporan melalui kanal 112. Setelah itu nanti akan langsung terkoneksi dengan operator untuk menyampaikan keluhannya lalu disampaikan ke petugas terkait.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/140100015/ini-sanksi-bagi-warga-dki-yang-tak-punya-garasi