JAKARTA, KOMPAS.com - Menggandeng Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol, termasuk di Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang nantinya bisa tertangkap oleh kamera tilang elektronik tersebut. Menjawab hal ini, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, sebelumnya sudah memberikan pernyataan bahwa ETLE akan menurunkan tingkat kecelakaan dengan menekan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Total ada empat jenis pelanggaran yang menjadi incaran utama sistem ETLE di jalan tol. Keempatnya merupakan pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Tol Layang Jakarta-Cikampek
"Kami berharap dengan ETLE yang diterapkan di jalan tol ke depannya, pengguna jalan tol juga dapat semakin tertib lalu-lintas, menurunkan tingkat kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran batas kecepatan, batas muatan kendaraan, penggunaan safety belt, dan handphone saat mengemudi," ujar Desi beberapa waktu lalu.
Sayangnya, meski sudah ada kerjasa sama sejak Desember 2019 lalu bahkan Tol Layang Jakata-Cikampek sudah dibuka untuk umum, namun sampai saat ini penerapan ETLE di ruas tersebut masih belum berjalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, menjelaskan bila pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Jasa Marga.
Baca juga: Segera Berlaku, Berapa Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek?
Namun demikian, Yusuf juga mengklaim bila kurang lebih satu tahun sejak ada penerapan ETLE di beberapa ruas jalan di Jakarta, telah terjadi penurunan angka pelanggaran lalu lintas yang cukup signifikan, yakni 27 persen.
Sebelum kerja sama perluasan ETLE di ruas tol layang terpanjang di Indonesia dimulai, kepolisian juga sudah melakukan uji coba ETLE di empat ruas jalan tol. Mulai dari Tol Jakarta-Cikampek, Tol Sedyatmo, Tol Tanjung Duren, dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.