Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Pelek Rusak Karena Melintas di Tol Layang Japek

Kompas.com - 31/12/2019, 15:43 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) didesain tanpa rest area dan pintu keluar di tengah perjalanan. Untuk itu, penting untuk mempersiapkan segalanya, termasuk juga dengan tekanan udara pada ban.

Kurangnya tekanan udara pada ban dapat berakibat fatal, mulai dari pelek rusak atau bahkan pecah, hingga menyebabkan ban bocor atau juga meledak.

Baca juga: Angka-angka Keramat di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Contoh, kejadian yang dialami oleh pemilik akun Instagram @meigitri yang mengunggah foto roda kendaraannya dengan keadaan bibir pelek yang rusak.

Tol layang Jakarta-CikampekKOMPAS.com/Gilang Tol layang Jakarta-Cikampek

Disebutkan pada keterangan di unggahannya, kerusakan terjadi saat melewati KM 12, tepatnya di jalur 2 sambungan tol Japek. Pemilik mobil juga menuliskan kecepatan kendaraannya ada di angka 70 kilometer per jam (kpj).

 

Sony Susmana, Training Director, Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, kerusakan pada pelek tersebut karena kurangnya tekanan udara.

"Kurangnya tekanan udara, sehingga saat permukaan jalan yang bumpy dan layer berbeda bisa berdampak kerusakan pada bibir pelek," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Adu Cepat Lewat Tol Layang dan Tol Bawah Japek, Siapa yang Menang?

Sony menambahkan, kecepatan kendaraan di atas rata-rata dan menggunakan ban tipis juga bisa mengakibatkan kerusakan pada pelek. Menurutnya, dilihat dari bentuk kerusakan diakibatkan benda tumpul yang tunggal.

"Lebih ke contohnya benturan dengan rel kereta. Kalau dengan jalan tol Japek, kemungkinan terbesar peyang sedikit," kata Sony.

Demi keamanan, Sony juga mengingatkan lagi pentingnya tekanan udara sesuai dengan tyre placard. Masing-masing mobil berbeda tekanan idealnya.

Selain tekanan udara, tentunya juga batas kecepatan di tol Japek juga perlu diperhatikan. Batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 80 kpj.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau